Menteri Tito: Angket Kecurangan Pemilu Hak Parpol, tapi Ada Mekanisme

palinghebohviral.com Plt Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tito Karnavian menilai usulan angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 merupakan hak yang dimiliki oleh setiap partai politik (parpol) di parlemen.

Ia menyatakan bahwa masalah tersebut sepenuhnya menjadi wewenang parpol dan hal ini diutarakan sebagai tanggapan atas usulan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo yang menginginkan parpol pendukungnya serta parpol pendukung Anies Baswedan untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu di DPR.

“Ide tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh parpol atau siapapun,” ujar Tito setelah menghadiri acara BNPT di Menara Bidakara, Jakarta, pada Selasa (20/2).

Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan angket tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Hal ini karena terdapat proses dan mekanisme yang telah ditetapkan di DPR.

“Saya meyakini bahwa terdapat mekanisme yang harus diikuti terkait hak angket, prosesnya pun sudah ditetapkan,” katanya.

Di sisi lain, Tito juga menilai bahwa pemilu 2024 berjalan dengan baik meskipun masih terdapat beberapa masalah dalam beberapa aspek. Contohnya, masih terdapat daerah yang belum dapat melaksanakan pemungutan suara karena terdampak banjir, dan ada potensi konflik yang sedikit di Papua.

“Namun secara keseluruhan, pemilu berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah mengajak parpol pengusungnya dan parpol pendukung Anies-Muhaimin Iskandar untuk mengajukan hak angket atau interpelasi di DPR guna mendalami dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Ganjar juga menyatakan bahwa ia telah menyampaikan hal tersebut kepada PDIP dan PPP.

“Jika DPR tidak bersedia menggunakan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk menyoroti dugaan kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud pada Senin (19/2).

Menanggapi hal tersebut, Anies meyakini bahwa tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, yaitu PKS, PKB, dan NasDem, siap untuk berpartisipasi dan mendukung inisiatif tersebut di DPR.

“Saya yakin bahwa partai Koalisi Perubahan akan siap untuk terlibat dalam hal tersebut,” kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, pada Selasa.

Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak yang luas pada masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban hukum pemerintah.

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *