Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penodaan Agama

Palinghebohviral.com — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dalam kasus penodaan agama. Vonis ini diumumkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3).

Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 13.00 WIB. Dalam sidang berdurasi hampir satu jam, majelis hakim yang dipimpin oleh Yogi Dulhadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.

“Mengadili menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.

 

Polisi Tangkap Pria Mengaku Nabi Klaim Diutus Tuhan Bubarkan Islam

Vonis penjara selama 1 tahun untuk Panji Gumilang dikurangi dengan masa penahanan selama proses peradilan.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Yogi.

Selain memutuskan untuk menahan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dalam kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dimusnahkan.

“Pengadilan menetapkan barang bukti, termasuk satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video, serta satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia, untuk dimusnahkan,” kata Yogi saat membacakan barang bukti.

Di akhir sidang, hakim memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya, untuk menyampaikan hak hukum mereka.

Sidang terdakwa Panji Gumilang dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm telah berlangsung sebanyak 25 kali, mulai dari Rabu (08/11/2023) hingga Rabu (20/3).

(dkm)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *