Tak Berizin, Robot Trading Smart Wallet Diblokir

Palinghebohviral.com  — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah untuk memblokir akses dan link/URL aplikasi Smart Wallet. Tindakan tersebut dipicu oleh hasil investigasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

“Smart Wallet ditemukan melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan menggunakan robot trading/expert advisor dan sistem multi-level marketing tanpa izin resmi untuk beroperasi di Indonesia,” jelas Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam pernyataan resmi pada Senin (18/3).

Selain pemblokiran aplikasi, Satgas PASTI juga akan menindaklanjuti dengan pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Hal ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi aktivitas keuangan ilegal dan selalu berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang tidak jelas,” tambah Hudiyanto.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memperoleh izin yang tepat dari otoritas yang berwenang. Sementara, Logis mengacu pada pertimbangan rasional terhadap hasil atau keuntungan yang ditawarkan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected], atau email: [email protected].

(dkm)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *