Usut Kasus Pemerasan Rutan, KPK Periksa Eks Gubernur Sulsel

Palinghebohviral.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penyelidikan terhadap sembilan terpidana kasus korupsi dalam upaya mengungkap dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Rabu (20/3).

Salah satu yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Bersama dengan sejumlah terpidana lainnya, ia dimintai kesaksian terkait kasus yang melibatkan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan pihak lainnya.

Dalam keterangan resmi, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkap bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Lapas Kelas 1 Sukamiskin pada hari yang sama.

Selain Nurdin, terpidana lain yang turut diperiksa meliputi Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT); Ferdy Yuman, kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman; Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah, mantan Auditor BPK; serta Herman Mayori, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin.

Proses pemeriksaan juga melibatkan Kiagus Emil Fahmy Cornain, pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS); La Ode Muhammad Rusdianto Emba, adik mantan Bupati Muna; Muhammad Naim Fahmi, mantan pemeriksa pajak; dan seorang mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Sebelumnya, pada hari Selasa (19/3), tim penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi lain yang merupakan terpidana kasus korupsi, termasuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka saat ini ditahan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Di antara tersangka tersebut adalah Hengki (ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018-2022), Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK 2022-sekarang), serta sejumlah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan dan Petugas Cabang Rutan KPK.

Dalam rentang waktu 2019-2023, mereka diduga terlibat dalam penerimaan uang suap sejumlah Rp6,3 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *