BPKP Mengungkap Kelemahan Kementerian dalam Pengawasan Tata Kelola Sawit

Palinghebohviral.com  — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan ada kementerian yang lepas tangan terkait pengawasan tata kelola kelapa sawit di Indonesia. Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menegaskan pihaknya diamanatkan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki tata kelola sawit. BPKP merupakan wakil ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Agustina paham beberapa hal yang direncanakan kementerian/lembaga (K/L) mungkin berjalan tidak baik. Namun, ia mengatakan banyak pihak yang malah saling lempar ketika harus memikirkan solusi dari masalah yang ada. “Ketika mengambil solusi semua atau beberapa pihak saling melempar karena merasa ‘Ah itu bukan tusi (tugas pokok dan fungsi) saya’. Contoh, dalam penegakan kelapa sawit itu pun demikian (saling lempar),” kata Agustina dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/3). “Mungkin saya tidak menyebutkan nama kementeriannya, tapi ada kementerian yang merasa ‘Itu kan kami hanya mengawasi, yang melaksanakan pemerintah daerah, memberikan izin pemda, sehingga itu seharusnya menjadi bagian pengawasan pemda’. Contoh, untuk kebijakan petani plasma,” ungkapnya. Selain itu, BPKP mengungkapkan banyak keputusan yang diambil tidak berbasis data. Agustina mengatakan masalah tersebut juga terjadi dalam sengkarut kelapa sawit. Agustina mengatakan ini bukan tugas satu instansi. Ia menekankan banyak pihak yang mesti terlibat dalam menyelesaikan masalah ini. “(Ada) 16,3 juta (hektare) secara formal kebun kelapa sawit di Indonesia, tapi dari beberapa data yang kami himpun lainnya, jumlah itu nyatanya lebih besar dari itu. Itu yang termasuk hal-hal menjadi contoh bagaimana pengambilan keputusan tidak berbasis data,” jelas Agustina. “Di hari-hari ini kita lihat bagaimana masalah data belum sinkron, bagaimana kebijakan plasma tidak diikuti dengan aturan-aturan di kementerian terkait. Sehingga pada akhirnya sudah 3 tahun UU Cipta Kerja, tetapi banyak yang belum implementatif,” tutupnya.

(dkm)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *