Mahfud Soal Angket Pemilu Sudah Memegang Naskah Akademiknya

palinghebohviral.com — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkap telah membaca sebagian naskah akademik terkait pengajuan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, telah ada nama-nama anggota DPR yang akan mengusulkan hak angket, namun, Mahfud menolak untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat, mengingat itu merupakan urusan partai politik.

“Saya sudah memegang naskah akademiknya, tebal sekali. Saya sudah membaca lebih dari 75 halaman naskah itu. Jadi, angket sudah berjalan. Yang perlu dilakukan adalah koordinasi teknis, siapa yang akan menandatangani di depan,” ujar Mahfud usai berolahraga di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/3).

Mahfud menekankan bahwa para anggota DPR yang ingin terlibat atau menandatangani pengajuan angket harus membaca naskah akademik tersebut.

“Iya, supaya nanti saat mempertahankan, mereka mengetahui,” kata Mahfud.

Ia meyakini bahwa rencana angket ini tidak akan mandek dalam tahap pengusulan. Menurutnya, perdebatan akan terjadi di tahap persetujuan.

“Melihat semangatnya, saya yakin tidak akan mandek pada tahap pengusulan. Perdebatan akan terjadi pada tahap persetujuan, apakah usulan ini akan dilanjutkan atau tidak. Semua partai akan terlibat dalam perdebatan itu,” katanya.

Mahfud sebelumnya menjelaskan bahwa hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu tidak memiliki kaitan langsung dengan pemakzulan presiden.

Menurutnya, yang diselidiki dalam hak angket adalah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan beberapa undang-undang, bukan pasangan calon atau KPU.

“Yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan pasangan calon, bukan KPU. Yang dipertanyakan dalam angket adalah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berdampak pada pemilihan umum, namun hal ini tidak akan membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK,” kata Mahfud.

“Oleh karena itu,” lanjutnya, “hak angket tidak memiliki kaitan langsung dengan pemakzulan. ”

Eks Ketua MK ini menjelaskan bahwa jika dalam penggunaan angket ditemukan lima hal, termasuk korupsi, penyuapan, dan pengkhianatan terhadap negara, proses pemakzulan bisa dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemakzulan akan memakan waktu lama.

“Usulan tersebut harus diajukan oleh 1/3 anggota DPR, sidang akan berlangsung lama, kemudian pembentukan komisi, dan sidang pleno dihadiri oleh 2/3 anggota DPR yang akhirnya menghasilkan keputusan setuju dari 2/3 anggota DPR. Proses ini membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, hak angket yang sedang dijalankan sekarang tidak memiliki kaitan langsung dengan pemakzulan,” katanya.

Mahfud juga telah membaca naskah akademik untuk mengajukan hak angket Pemilu 2024. Tiga anggota DPR, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP, telah mendorong hak angket dalam paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (5/3). Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.

Selama mengikuti pemilu pasca reformasi, Luluk secara khusus mengaku tak pernah menyaksikan proses pemilu yang sebrutal selain Pemilu 2024.

“Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata Luluk.

(dkm)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *