Menkeu Lapor Jaksa Agung Tentang Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 T

 

 

Palinghebohviral.com— Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan terkait dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas senilai Rp2,5 triliun dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Senin (18/3).

Burhanudin menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Jaksa Agung menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat empat perusahaan yang diduga menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus ini.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI sebenarnya sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya dalam konferensi pers.

Keempat perusahaan yang disebutkan adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

“Totalnya adalah Rp 2,504 triliun, ini tahap pertama. Akan ada tahap kedua,” tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa setelah laporan ini diserahkan oleh Sri Mulyani, kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia menegaskan bahwa status kasus ini akan ditentukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut juga menyebut bahwa keempat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.

“Setelah serangkaian penyidikan oleh tim di Jampidsus, kami akan menentukan status kasus ini,” tandasnya.

 

(dkm)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *