Hotman-Inul Protes Pajak Hiburan sampai 75%, Ini Solusi Pemerintah

Palinghebohviral.com – Kontroversi seputar pajak hiburan mencuat setelah protes keras dari pengacara terkenal Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista terkait tarif pajak hiburan yang mencapai 75%. Pemerintah merespons protes ini dengan menyajikan solusi yang diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan antara pelaku usaha hiburan dan kebijakan fiskal.

 

Sebagai latar belakang, Pemerintah dan DPR telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi lebih lanjut tentang pajak daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Sektor hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tunduk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif bervariasi antara 40% hingga 75%. Meskipun tarif ini tinggi, pemerintah menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi.

 

Pada 5 Januari 2024, pemberlakuan tarif PBJT baru telah berlaku selama dua tahun sejak UU 1 Tahun 2022 diberlakukan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa sektor pariwisata telah menunjukkan pertumbuhan, dan pemerintah berkomitmen untuk mendukungnya agar dapat berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.

Pajak daerah terkait pariwisata, termasuk pajak hotel, restoran, dan hiburan, telah mengalami pertumbuhan positif hingga November 2023. Bali dan DKI Jakarta menjadi contoh dengan pertumbuhan paling tinggi, mencapai 56% dan 9% secara berturut-turut.

 

Dalam mengatasi kontroversi ini, pemerintah memberikan solusi berupa insentif fiskal. Pasal 101 UU HKPD memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi. Insentif fiskal ini dapat diberikan untuk mendukung usaha mikro, ultra mikro, serta mencapai program prioritas nasional, terutama dalam pemulihan industri pariwisata.

 

Pemerintah juga memberikan insentif khusus terkait Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi penyelenggara jasa hiburan. Sebagai langkah mendukung sektor pariwisata, pemerintah memberikan pengurangan pajak dalam bentuk fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari PPh Badan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak dari 22% menjadi 12%.

 

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan merilis surat edaran kepada bupati/walikota untuk memberikan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Langkah ini diambil untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, sekaligus memastikan implementasi kebijakan tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di sektor hiburan.

(dkm)

 

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *