Apa Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Terhadap Masyarakat?

palinghebohviral.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, meskipun terjadi pergantian presiden. Ini disebabkan oleh kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 yang diharapkan akan meneruskan program pemerintahan Joko Widodo, termasuk kebijakan perpajakan.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan naik dari 11 persen pada 2022 menjadi 12 persen pada 2025.

PPN merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen saat membeli Barang Kena Pajak (BKP). Ada dua jenis PPN: PB1 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan PPN secara umum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Meskipun tidak semua barang dikenakan PPN, kenaikan tarif PPN ini akan mempengaruhi harga barang dan jasa yang dikenakan pajak tersebut.

Kenaikan PPN ke 12 persen pada tahun depan diprediksi akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama bagi kelas menengah. Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law (CELIOS), mengatakan bahwa sektor otomotif dan real estat kemungkinan akan terdampak oleh penurunan belanja masyarakat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menetapkan berbagai objek PPN, termasuk penjualan barang dan jasa, impor, ekspor, dan kegiatan membangun sendiri.

Dengan demikian, meskipun PPN tidak dikenakan untuk bahan pokok, kenaikan tarif PPN tetap akan memberikan dampak pada ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *