Pihak Wulan Guritno Buka Pintu Damai Asal Ada Kejelasan dari Sabda

 

palinghebohviral.com  — Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengonfirmasi bahwa meskipun kliennya telah mencoba untuk menyelesaikan secara damai dengan Sabda Ahessa terkait dana talangan sebesar Rp396.150.000 yang belum dikembalikan untuk proyek renovasi rumah, tetapi langkah hukum tetap diambil untuk memastikan penyelesaian yang adil.

“Faktanya, kami mengambil langkah hukum ini untuk menegakkan hak-hak klien kami, bukan untuk memperpanjang sengketa ini,” kata Ficky Fernando dalam sebuah wawancara telepon dengan detikHot, pada Rabu (28/2).

 

Ficky menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena kebutuhan akan kejelasan mengenai jangka waktu pembayaran yang tidak kunjung terpenuhi oleh Sabda sejak September 2023.

 

Ketidakpastian ini telah berlangsung cukup lama, dan Wulan Guritno memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk memperoleh kejelasan atas pembayaran yang masih tertunda. Dia berharap agar Sabda Ahessa dapat memberikan kejelasan terkait pembayaran utang tersebut.

 

“Kami ingin mengetahui kapan pembayaran akan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum. Dengan keputusan hukum, kami berharap semuanya akan lebih jelas,” tambahnya.

Ficky Fernando juga menegaskan bahwa pihak Wulan Guritno telah bersikap kooperatif dengan permintaan Sabda terkait jangka waktu pembayaran yang telah dijanjikan. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan yang diberikan oleh Sabda.

 

“Saat kami menunggu jawaban dari Sabda sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati, mereka tidak memberikan tanggapan yang memuaskan. Oleh karena itu, langkah hukum menjadi alternatif yang kami tempuh,” jelasnya.

 

Terkait dengan alasan belum dilakukannya pembayaran, Ficky menyampaikan bahwa keadaan finansial Sabda mungkin menjadi faktor utama. “Kemungkinan bisnisnya belum mengalami peningkatan pendapatan yang cukup. Namun, kami berharap ada upaya yang lebih sungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

 

“Harusnya jika memang mampu, pembayaran harus dilakukan sesuai dengan komitmen. Namun, seringkali kami mendapati ketidaksesuaian dalam penjadwalan pembayaran antara kedua belah pihak,” tambahnya.

(dkm)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *