Polisi Tangkap Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang

Palinghebohviral.com — Penyergapan jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah menjadi beras kemasan premium oleh aparat Polres Malang telah menggemparkan. Pelaku, seorang perempuan berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diamankan.

EH ditangkap tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras ‘Rizky Zain’ miliknya di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3).

“Kasus pengemasan ulang beras Bulog program SPHP menjadi kemasan premium telah kami ungkap,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, di Mapolres Malang, Senin (18/3).

Menurut Mustolih, EH diduga secara ilegal mengemas ulang beras Bulog ukuran 50 kilogram, yang harganya diatur pemerintah, dan menjualnya kembali dengan merek ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dalam ukuran 25 kilogram dan 5 kilogram dengan harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram.

“Modus operandi pelaku menghasilkan keuntungan yang melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa EH telah menjalankan praktik ilegal ini selama lima bulan terakhir. Awalnya, EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

“Tersangka memanfaatkan toko berasnya sebagai tempat pengemasan ulang untuk menghindari kecurigaan petugas. Selama beroperasi, EH berhasil meraih keuntungan sekitar Rp45 juta,” jelas Hidayat.

Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Malang, Siane Dwi Agustina, menyampaikan apresiasi kepada Polres Malang atas pengungkapan kasus tersebut. Dia berharap tindakan tegas dari aparat dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Viral Kakek Wafat Usai Diadang Petugas Masuk Masjid Saat Kunker Jokowi Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kilogram, 445 kilogram beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 kilogram beras kemasan ulang merk Raja Lele. Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat angkut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan polisi.

EH kini telah ditahan di rutan Polres Malang. Ia terancam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.

(dkm)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *