Menteri AGR/BPN, Menteri PUPR, dan Kepala OIKN Tanggapi Penolakan Penggusuran di IKN
palinghebohviral.com — Pada 8-9 Maret 2024, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengirim surat yang menggemparkan warga Pemaluan, Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyatakan bahwa rumah mereka berada di kawasan ilegal dan harus segera diratakan.
Dalam surat tersebut, diberikan ultimatum kepada warga Pemaluan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka dalam waktu 7 hari. Keputusan ini memicu reaksi keras dari warga, khususnya masyarakat adat yang merasa diusir karena proyek pembangunan IKN.
Menyikapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, serta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memberikan tanggapan mereka.
AHY menegaskan akan berkoordinasi dengan OIKN mengenai polemik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN di Pemaluan, Kaltim. “Saya akan pelajari lebih lanjut dan berkoordinasi dengan OIKN untuk menemukan solusi terbaik,” ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak harus dicari, termasuk melalui relokasi dan penggantian kerugian bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjalankan pembangunan IKN dengan baik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, untuk memberikan dampak positif pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bambang Susantono dari OIKN mengungkapkan bahwa pihaknya menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat adat yang menolak penggusuran. Meskipun pemerintah tidak merubah tenggat waktu 7 hari, mereka berusaha mengadakan dialog dengan masyarakat dan investor baru.
Menteri Basuki menambahkan bahwa Presiden Jokowi menegaskan perlunya penyelesaian cepat mengenai status lahan. Ini mencakup penyediaan desk untuk pengaduan investasi serta penetapan status lahan bagi investor sesuai saran Menteri Investasi.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menegaskan penolakan mereka terhadap penggusuran dan menyerukan solidaritas untuk melawan keputusan yang dianggap merugikan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Dengan demikian, polemik mengenai penggusuran di IKN masih menjadi sorotan utama, dengan pemerintah dan masyarakat berupaya mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait.
(dkm)