Kemlu Merespons Tudingan Korsel terhadap Insinyur RI dalam Kasus KF-21 Boramae

Palinghebohviral.com, Sabtu, 03 Feb 2024, 06:10 WIB – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) memberikan respons terhadap tuduhan terkait insinyur Indonesia yang dituduh mencoba mencuri data terkait program jet tempur KF-21 Boramae, proyek yang dikembangkan bersama Korea Selatan.

“Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengumpulkan semua informasi terkait dugaan keterlibatan seorang insinyur Indonesia dalam kasus yang terkait dengan proyek pesawat tempur KF-21 bersama Korean Aerospace Industry (KAI),” ungkap juru bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Palinghebohviral.com, Jumat (2/2).

Iqbal menjelaskan bahwa KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan pihak terkait lainnya untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“KBRI Seoul juga sudah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia yang bersangkutan, dan memastikan bahwa saat ini yang bersangkutan tidak dalam tahanan,” tambah Iqbal.

Insinyur Indonesia ini telah terlibat dalam proyek sejak tahun 2016 dan memahami prosedur kerja serta aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa proyek KF-21 memiliki signifikansi strategis bagi Indonesia dan Korea Selatan.

“Kedua negara akan berupaya menangani segala permasalahan yang timbul dalam kerjasama ini sebaik mungkin,” ujar Iqbal.

Iqbal juga memastikan bahwa hanya satu insinyur asal Indonesia yang dituduh terlibat dalam upaya pencurian data teknologi jet tempur KF-21.

Media lokal Korsel, KBS World, sebelumnya melaporkan bahwa dua insinyur Indonesia sedang dalam penyelidikan atas upaya mencuri data terkait KF-21. Namun, Iqbal menegaskan bahwa hanya satu insinyur yang terlibat dalam tuduhan tersebut.

Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) menyatakan bahwa insinyur tersebut ditangkap pada Januari 2024 karena mencoba mengambil file terkait proyek yang disimpan di drive USB.

Dalam penyelidikan ini, DAPA melibatkan Badan Intelijen Nasional (NIS), badan pengadaan pertahanan, dan Komando Kontra Intelijen Pertahanan.

Seorang pejabat DAPA menyatakan bahwa penyelidikan difokuskan pada identifikasi dokumen spesifik yang coba dicuri oleh teknisi tersebut. Meskipun demikian, USB tersebut disebut berisi dokumen umum dan bukan dokumen yang terkait dengan teknologi strategis yang melanggar undang-undang rahasia militer atau perlindungan industri pertahanan teknologi.

Dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh Indonesia hingga Januari 2019 sebesar 227,2 miliar won, namun masih ada tunggakan pembayaran sekitar satu triliun won dengan alasan kekurangan anggaran.

(dkm/kvn)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *