Berapa Gaji Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD?

Palinghebohviral.com — Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dilakukan pada Rabu (14/2). Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dalam proses penghitungan.

Beberapa nama telah terdaftar sebagai kandidat anggota DPR, termasuk komedian Alfiansyah Komeng.

Menurut data sementara real count KPU pada Kamis (15/2) pukul 08.00 WIB, Komeng telah meraih 8,16 persen atau 180.817 suara. Berdasarkan informasi awal dari situs resmi KPU, Komeng memimpin dalam perolehan suara di antara 53 kandidat lainnya.

Jika terpilih sebagai anggota DPD, maka Komeng akan memperoleh gaji serta tunjangan. Pertanyaannya, berapa jumlahnya?

Quick Count Menyatakan Prabowo Unggul dalam Pilpres, IHSG Meningkat 1,95 Persen

Gaji dan tunjangan bagi anggota DPD dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Pasangan.

Pasal 3 menyebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD setara dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, rincian gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji juga telah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gaji anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu gaji anggota DPR, gaji anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua, dan gaji anggota DPR yang merangkap sebagai ketua.

Untuk anggota DPR saja, mereka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Sedangkan gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.

Jumlah ini belum termasuk berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
  • Asisten anggota sebesar Rp2.250.000.
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, tiap bulan.
  • Tunjangan PPh sebesar Rp 2.699.813.
  • Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan anggota sebesar Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota DPR sebesar Rp15.554.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000
No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *