Bea Cukai Menerapkan Pembatasan 5 Barang Impor bagi Penumpang Mulai 10 Maret

palinghebohviral.com — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mengumumkan penerapan aturan baru terkait pembatasan barang yang dibawa oleh penumpang perjalanan dari luar negeri.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku efektif sejak 10 Maret 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan memengaruhi impor melalui barang bawaan penumpang dengan adanya batasan jumlah barang yang diperbolehkan masuk ke Tanah Air.

Di bawah aturan baru ini, terdapat lima jenis barang yang akan dibatasi jumlahnya, termasuk alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

“Kami menerapkan pembatasan jumlah barang untuk setiap jenisnya. Misalnya, alas kaki dibatasi maksimal dua pasang per penumpang, sementara tas dibatasi dua buah per penumpang, dan barang tekstil lainnya dibatasi maksimal lima buah per penumpang,” jelas Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menambahkan, “Barang-barang elektronik juga akan dibatasi, dengan setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal lima unit dengan total nilai hingga 1.500 USD. Sedangkan untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet, dibatasi maksimal dua unit per penumpang.”

Aturan ini berlaku untuk semua penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air. Bea Cukai Bandara Soetta akan menerapkan biaya impor barang secara profesional bagi penumpang yang membawa barang melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

Gatot juga mengajak para importir untuk memperhatikan aturan baru ini dan menyusun rencana impor dengan cermat. “Kami berharap para penumpang memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena barang-barang ini sering dijadikan sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” tambahnya.

(dkm)

No comments yet! You be the first to comment.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *